Mengasah Konflik Agraria dengan  Sertifikat Tanah Elektronik

Mengasah Konflik Agraria dengan  Sertifikat Tanah Elektronik

CELOTEH RIAU--Kementerian ATR/BPN menerbitkan aturan soal bukti kepemilikan tanah. Sertifikat tanah yang tadinya berbentuk buku atau kertas, kini menjadi sertifikat tanah elektronik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Nantinya, seluruh tanah yang akan didaftarkan, sudah didaftarkan, maupun yang dimiliki seseorang atau badan usaha harus diubah dari sertifikat tanah kertas atau buku menjadi sertifikat tanah elektronik.


Di satu sisi, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat menyimpan sertifikat dari ancaman rusak, rumah kebanjiran, hilang, atau disalahgunakan karena berpindah tangan.

Namun, ironisnya, kebijakan ini keluar ketika masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah di atas lahan milik mereka sendiri.

Belum lagi, target penerbitan sertifikat tanah gratis tidak tercapai pada 2020. Pemerintah menargetkan dapat merilis sertifikat tanah gratis sebanyak 11 juta lembar, namun realisasinya cuma 6,8 juta lembar.

Bukan cuma itu. Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini juga diterbitkan saat reforma agraria belum selesai dilakukan.

Reforma agraria disebut juga dengan pembaruan agraria. Reforma agraria seharusnya menata kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah untuk kepentingan rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai perubahan kepemilikan bukti tanah dari sertifikat kertas atau buku menjadi elektronik belum dibutuhkan untuk saat ini. Sebab, proses pendaftaran tanah di Indonesia belum dilakukan sepenuhnya oleh BPN.

"Seharusnya, sebelum tanah disertifikasi, tanah didaftarkan dulu. Sertifikasi tanah itu tahap akhir," ucap Dewi, Kamis (4/2).

Pendaftaran tanah wajib dilakukan agar basis data pertanahan di Indonesia rapi. Persoalannya, saat ini, masih banyak tanah yang belum didaftarkan di BPN, sehingga menimbulkan klaim tumpang tindih (overlapping claim).


"Jadi, masih ada klaim kepemilikan tanah yang sama oleh dua orang yang berbeda," imbuh Dewi.

Klaim tumpang tindih ini menimbulkan konflik agraria yang tak berkesudahan di dalam negeri. KPA menemukan 241 letusan konflik agraria sepanjang tahun lalu.

Rinciannya, 122 konflik di sektor perkebunan, 41 di sektor kehutanan, 30 di sektor infrastruktur, 20 di sektor properti, 12 di sektor tambang, 11 di fasilitas militer, dan tiga kasus di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dua di sektor agribisnis.

"Misalnya, ada hak guna usaha (HGU) aktif di atas lapangan yang sudah jadi tanah masyarakat, tapi diklaim kawasan hutan," terang Dewi.

Kalau konflik agraria belum diselesaikan, tapi pemerintah sudah sibuk mengubah skema sertifikat tanah dari fisik menjadi elektronik, maka masalah pertanahan di Indonesia akan semakin pelik.

Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diterima KPA, BPN akan mengubah sertifikat tanah buku atau kertas menjadi elektronik secara bertahap. Dalam proses itu, pemerintah akan memprioritaskan perubahan sertifikat lahan pemerintah dan badan hukum.

Badan hukum di sini termasuk badan usaha atau korporasi. Kebijakan untuk memprioritaskan perubahan sertifikat tanah milik badan usaha ini bakal menimbulkan gejolak sosial.

"Karena situasi agraria masih seperti ini, konflik struktural masih ada. Misalnya, tanah milik masyarakat adat masih tumpang tindih klaimnya dengan badan usaha tersebut. Aturan ini akan kian mengukuhkan konflik dengan perusahaan-perusahaan itu," papar Dewi.


Jika pemerintah mendahulukan menerbitkan sertifikat elektronik untuk pihak swasta, Dewi menilai prosesnya harus dilakukan secara transparan dan tidak sepihak. Kalau BPN menerima laporan klaim tanah yang tumpang tindih dengan rakyat, maka BPN harus melakukan validasi ulang dan mengeceknya secara ketat.

"Ini titik kritis karena kalau pemerintah mendahulukan badan usaha, bagaimana validasi dilakukan? Apakah sepihak dilakukan oleh BPN atau bagaimana?," kata Dewi.

Jangan sampai, sambung dia, pemerintah menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanah-tanah yang sedang bersengketa dengan masyarakat. Jika hal itu terjadi, biasanya rakyat kecil yang dirugikan.

"Ini akan memperkeruh konflik agraria kalau pemerintah tidak mendahulukan pendaftaran tanah. Tanah masyarakat harus didaftarkan dulu, reforma agraria dijalankan dulu," jelasnya.

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index